Kemenag Siapkan Regulasi E-Ijazah PKPPS guna Perkuat Keamanan Data

DEPOK (KILASINDONEDIA.com) — Kementerian Agama melalui Direktorat Pesantren Ditjen Pendidikan Islam tengah mempercepat transformasi digital di lingkungan pesantren dengan menyusun regulasi e-ijazah bagi Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS). Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat integrasi data nasional sekaligus meminimalisir risiko pemalsuan dokumen pendidikan keagamaan.
Upaya tersebut dimatangkan dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Regulasi Pendidikan Salafiyah yang digelar di Depok, 28–29 April 2026. Penerapan e-ijazah ini diproyeksikan menjadi standar baru dalam tata kelola administrasi pesantren agar lebih adaptif, efisien, dan memiliki sistem keamanan data yang lebih terjamin sesuai perkembangan zaman.
Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Arskal Salim GP, menegaskan bahwa e-ijazah merupakan keniscayaan di era digital. Menurutnya, pesantren tidak bisa terlepas dari arus modernisasi yang menuntut sistem administrasi yang lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi.
“E-ijazah adalah respons pesantren terhadap perkembangan zaman. Karena itu, penyusunan regulasinya menjadi penting agar implementasinya memiliki dasar hukum yang kuat dan standar yang jelas,” ujarnya dalam kegiatan penyusunan regulasi tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya integrasi data yang valid dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, tantangan yang dihadapi tidak hanya pada aspek teknis, tetapi juga pada keamanan sistem. “Kita harus waspada terhadap potensi peretasan serta memastikan adanya dukungan pembiayaan untuk pemeliharaan sistem agar e-ijazah ini dapat berjalan secara berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning, Yusi Damayanti, menyoroti aspek keamanan sebagai prioritas utama dalam pengembangan e-ijazah. Ia menyampaikan bahwa sistem yang dibangun harus memiliki mekanisme perlindungan berlapis untuk menjamin keabsahan dan keutuhan dokumen.
“Keamanan berlapis menjadi kebutuhan mutlak dalam penyusunan e-ijazah. Selain itu, integrasi data yang memadai juga harus dipastikan agar tidak terjadi duplikasi atau penyalahgunaan data,” jelasnya.
Yusi juga menambahkan bahwa sinergi antara pusat dan daerah, serta dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, menjadi kunci dalam menyukseskan implementasi e-ijazah di lingkungan PKPPS.
Dengan langkah ini, Kemenag berharap e-ijazah tidak hanya menjadi inovasi administratif, tetapi juga menjadi instrumen penguatan mutu pendidikan pesantren yang mampu bersaing di era digital tanpa meninggalkan nilai-nilai tradisionalnya.
Kegiatan ini melibatkan Katim yang menangani Pendidikan Salafiyah pada Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalteng, Sumatera Barat, NTB dan Jajaran Pimpinan Pokja PKPPS.
Redaksi
Penulis di Kilas Indonesia. Menghadirkan berita terkini dan terpercaya untuk pembaca setia.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!



