Kilas Indonesia

Dibuka Pendaftaran Seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Pesantren, Ini Syaratnya!

Redaksi
3 menit baca
Dibuka Pendaftaran Seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Pesantren, Ini Syaratnya!

JAKARTA (KILASINDONESIA.Com) --- Seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031 resmi dimulai. Proses pendaftaran peserta akan dibuka pada 1–10 Juni 2026. Rangkaian seleksi ini diselenggarakan oleh tim khusus bernama Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).

Majelis Masyayikh merupakan lembaga representasi Dewan Masyayikh yang berfungsi menjaga mutu pendidikan pesantren. Lembaga ini bertugas memastikan kekhasan, kemandirian, dan tradisi akademik pesantren tetap terpelihara dalam sistem pendidikan nasional.

Sementara itu, AHWA yang bertugas memilih anggota Majelis Masyayikh dibentuk berdasarkan KMA Nomor 609 Tahun 2026. Tim ini terdiri atas 9 orang, yaitu:

  1. Dr. H. Basnang Said, S.Ag., M.Ag (unsur pemerintah)

  2. Dr. Maskuri, M.Ed. (unsur asosiasi pesantren)

  3. Muhammad Nilzam Yahya, M. Ag (unsur asosiasi pesantren)

  4. Drs. Agus Muhammad (unsur asosiasi pesantren)

  5. Dr. KH. Miftah Faqih, M.A. (unsur asosiasi pesantren)

  6. Daden Abdullah Muhamad Syakir, S.IP., M.Ag (unsur asosiasi pesantren)

  7. Dr. H. Achmad Roziqi, Lc., M.H.I. (unsur asosiasi pesantren)

  8. K.H. Anang Rikza Masyhadi, M.A., Ph.D. (unsur asosiasi pesantren)

  9. Muhammad Ulin Nuha, Lc. (unsur asosiasi pesantren)

Seleksi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.

Ketua AHWA, KH Miftah Faqih, menyampaikan bahwa proses pemilihan ini merupakan pilar penting dalam penguatan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren di Indonesia.

“Majelis Masyayikh memiliki peran strategis sebagai lembaga mandiri dan independen. Karena itu, proses pemilihannya harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Sekretaris AHWA, KH Achmad Roziqi, menjelaskan bahwa pemilihan ini mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) Pemilihan Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031 yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3972 Tahun 2026.

“Juknis menegaskan prinsip asas legalitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, kepastian hukum, serta pelayanan yang baik dalam seluruh tahapan seleksi,” jelasnya.

Kemenag sendiri telah bersurat kepada satuan pendidikan pesantren dan asosiasi pesantren tingkat nasional untuk berpartisipasi aktif mengusulkan perwakilan terbaik mereka.

Rangkaian seleksi akan meliputi tahap pendaftaran, verifikasi dokumen, pengumuman hasil seleksi administrasi, pengumpulan esai, uji publik, wawancara, hingga penetapan calon. Sesuai aturan, anggota Majelis Masyayikh harus berjumlah ganjil, paling sedikit 9 orang dan paling banyak 17 orang dengan merepresentasikan rumpun ilmu agama Islam.

Bakal calon yang dinyatakan lulus wawancara akan diajukan oleh AHWA kepada Menteri Agama untuk ditetapkan. Proses pelantikan anggota terpilih direncanakan berlangsung pada 3–4 November 2026.

Syarat Pendaftaran Anggota Majelis Masyayikh

Bagi masyarakat pesantren yang ingin mendaftar, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Bersedia mencalonkan diri menjadi anggota Majelis Masyayikh.

  • Memiliki integritas dan komitmen kebangsaan.

  • Memiliki latar belakang pendidikan pesantren, pengetahuan, dan/atau pengalaman terkait pendidikan pesantren.

  • Memiliki keahlian dalam bidang keilmuan agama Islam.

  • Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

  • Bukan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) pada saat dipilih.

  • Bukan pengurus partai politik.

  • Sehat jasmani dan rohani.

  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

  • Melampirkan Daftar Riwayat Hidup (CV) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

  • Melampirkan surat rekomendasi dari Asosiasi Pesantren (opsional).

Bagikan:

Redaksi

Penulis di Kilas Indonesia. Menghadirkan berita terkini dan terpercaya untuk pembaca setia.

Berita Terkait

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!